
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ-صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ اْلبَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Dari Abu
Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku
pernah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu
dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq
kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh, menegakkan sholat,
mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan
Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam
atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut
Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan istilah Islam
Istilah
islam digunakan dalam dua bentuk, yaitu:
- Islam ‘Am berarti berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah Islam yang diajarkan oleh seluruh rasul.
- Islam Khos berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu: mencakup Islam dengan makna ‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka maksudnya adalah Islam khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati,
ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu
terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna
syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain
Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya
harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut
dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul. Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah hanya dengan syar’iatnya .
Utusan Allah
dari kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan Allah dari kalangan
malaikat maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari Allah kecuali pada
sebagian, sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan
syahadatain hukumnya kafir secara ijma’.
2.
Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur ulama atau ijma’ sahabat.
3.
Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan
disini dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan
kewajibannya, adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka
hukumnya kafir walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
0 Response to "Syarakh Hadist Arba'in Nawawiyah : Hadist Ke 3"
Post a Comment