Ayat Ayat Mawaris

.
AYAT KE-1 : QS : AN-NISA' : 11

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah berwasiyat (mensyari'atkan) kepadamu (semua) tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Lalu jika mereka (anak) semuanya perempuan (berjumlah) dua keatas, maka untuk mereka (memperoleh) dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh mayit).
KETERANGAN :
Ma'nanya lafadh فَوْقَ اثْنَتَيْنِ secara bahasa adalah diatas dua berarti tiga keatas, tapi yang dimaksudkan adalah dua keatas.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Dan jika anak perempuan itu satu orang, maka untuknya (memperoleh) separo (harta).
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk kedua orang tua (bapak ibu)-nya mayit, untuk masing-masing dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan mayit jika mayit mempunyai anak.
فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Lalu jika mayit tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh dua orang tua (bapak ibu)-nya, maka untuk ibunya (mendapat) sepertiga (harta).
KETERANGAN :
Berarti untuk bapaknya semua sisa harta yaitu 2/3 setelah diambil ibunya 1/3.
فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ
Lalu jika mayit mempunyai beberapa saudara, maka untuk ibunya (mendapat) seperenam (harta).
KETERANGAN :
Berarti untuk bapaknya semua sisa harta yaitu 5/6 setelah diambil ibunya 1/6, sedangkan saudara tidak dapat warisan jika ada bapak.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(Pembagian warisan tersebut) sesudah wasiat yang ia buat (dipenuhi) atau (dan) hutangnya (sudah dibayar).
KETERANGAN :
Dalam prakteknya hutang didahulukan dari pada wasiyat.
آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

AYAT KE-2 : QS : AN-NISA' : 12

‏ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ
Dan untuk kamu suami-suami (mendapat) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Lalu jika (istri-istrimu itu) mempunyai anak, maka untukmu (mendapat) seperempat dari harta yang mereka tinggalkan.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(Yakni) sesudah wasiat yang mereka buat (dipenuhi) atau (dan) hutang mereka (sudah dilunasi).
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ
Dan untuk para istri (memperoleh) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.
فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
Lalu jika kamu mempunyai anak, maka untuk mereka (para isteri) (memperoleh) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.
مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
(Yakni) sesudah wasiat yang kamu buat (dipenuhi) atau (dan) hutangmu (sudah dilunasi).
 وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ
Dan jika ada seorang laki-laki (meninggal dunia) diwarisi dalam keadaan KALALAH (yakni tidak punya ayah dan anak) ataupun seorang perempuan.
KETERANGAN :
Maksudnya kalalah adalah seseorang mati sudah tidak mempunyai bapak dan anak (laki-laki maupun perempuan), karena jika ada bapak atau anak laki-laki atau anak perempuan maka saudara seibu tidak dapat warisan.
وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ
Dan ia (mayit laki-laki atau perempuan tadi) mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka untuk masing-masing dari kedua saudara tersebut (memperoleh) seperenam (harta).
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
Lalu jika mereka (saudara-saudara seibu tadi) lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam (memperoleh) sepertiga (harta).
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ
(Yakni) sesudah wasiat yang dibuat (dipenuhi) atau (dan) sesudah hutang (dilunasi) dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).
وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
(Yang demikian itu) sebagai wasiyat (syari'at yang benar-benar) dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

AYAT KE-3 : QS : AN-NISA' : 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَة
Mereka (sahabat) meminta fatwa kepadamu (wahai Muhammad) Katakanlah: "Allah yang akan memberi fatwa kepada kalian dalam masalah KALALAH.
KETERANGAN :
Maksudnya kalalah adalah seseorang mati sudah tidak mempunyai bapak dan anak baik laki-laki maupun perempuan, karena jika ada bapak atau anak laki-laki maka saudara sekandung atau sebapak tidak dapat warisan, tapi jika yang ada anak perempuan maka saudara sekandung atau sebapak jadi ashobah.
ِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ
(Yaitu) jika seseorang meninggal dunia, (dan) ia tidak mempunyai anak
وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَك
Dan ia (mayit tadi) mempunyai seorang saudara perempuan (sekandung / sebapak), maka untuk saudara perempuan itu (memperoleh) setengah harta yang ditinggalkan (oleh mayit).
َ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
Dan saudara laki-laki (sekandung / sebapak) mewarisi (memperoleh seluruh harta) saudara perempuannya (yang sekandung / sebapak), jika ia (saudara perempuan yang mati) tidak mempunyai anak.
فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
Lalu jika saudara perempuan (sekandung / sebapak) itu ada dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (oleh mayit).
وَإِن كَانُواْ إِخْوَةً رِّجَالاً وَنِسَاء فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Dan jika mereka (ahli waris terdiri dari) beberapa saudara laki-laki dan perempuan (sekandung / sebapak), maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan.
  يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّواْ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ‏
Allah menerangkan (hukum ini) kepada kamu semua, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Pasang iklan disini
.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ayat Ayat Mawaris"

Post a Comment