Mabadi Awwaliyah : Qo'idah Pertama

.

QO’IDAH PERTAMA
الأمور بمقاصدها
(Semua perkara itu tergantung pada tujuannya/niatnya)

Contoh-contohnya :
  1. Dalam wudhu wajib niat, begitu juga mandi, sholat dan puasa.
  2. Apabila seseorang itu mengerjakan sesuatu yang mubah (boleh) dan ia meyakini bahwa perbuatannya harom, seperti orang yang yakin berzina dengan wanita lain (bukan istrinya) yang ternyata itu adalah istrinya sendiri, maka hukumnya harom.
  3. Makan dan minum jika diniati agar kuat untuk ibadah, maka ia akan mendapatkan pahala.
  4. Orang yang memeras anggur dengan niat membuat cuka atau anggur.
  5. Mendiamkan saudara muslimnya lebih dari 3 hari hukumnya harom jika diniati mendiamkan (الهجر). Namun jika tidak ada niat الهجر maka tidak harom.
  6. (seorang wanita) tidak memakai wangi-wangian dan tidak berhias lebih dari 3 hari karena ada seorang yang meninggal selain suaminya hukumnya adalah harom jika diniati berkabung. Namun jika tidak ada niat berkabung maka tidak harom.
  7. Apabila Penghutang (الدائن) mengambil harta orang yang dihutanginya (المدين) dengan niat mengambil pelunasan hutangnya maka tidak di potong tangannya, dan jika dengan niat mencuri maka dipotong tangannya.
  8. Kinayah (sindiran) dalam Tholaq. Jika seorang suami berkata kepada istrinya : “Kamu sekarang bebas” dengan niat tholaq maka tertholaqlah istrinya. Jika tidak dengan niat tholaq maka tidak tertalaq.

Pasang iklan disini
.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mabadi Awwaliyah : Qo'idah Pertama"

Post a Comment